Airin Perbolehkan ASN Tangsel Bekerja dari Rumah
Tangerang7.com, Ciputat – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel dipersilakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (work from home) .
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menerbitkan Surat Edaran Nomor : 443/844/BKPP tanggal 17 Maret 2020 yang tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Instruksi ini mulai berlaku tanggal 18 hingga 31 Maret 2020. Namun, tidak semua ASN bisa bekerja di rumah, harus ada yang standby di kantor seperti sekretaris daerah, asisten, staf ahli, kepala dinas dan kepala badan pada sekretariat daerah.
“Selain itu, camat, lurah dan Kepala UPTD juga, serta satu level pejabat struktural yang ada di bawahnya atau ditunjuk kepala OPD sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumahnya, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan langsung.
Dijelaskan juga bahwa ASN yang bekerja di rumahnya wajib melakukan presensi kehadiran sebanyak 2 (dua) kali per hari untuk kedatangan dan kepulangan melalui Layanan Administrasi Kepegawaian (Lasik) dan mengisi aktivitas harian dan sasaran kinerja pegawai melalui Aplikasi Penilaian Kerja (Apik).
“Apabila diperlukan pimpinan dapat hadir sewaktu-waktu dan atasan langsung wajib memantau kinerja pegawai yang bekerja di rumahnya melalui Apik,” ungkapnya.
Imbauannya kepada seluruh ASN agar menghindari kontak fisik dan menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup sehat dan bersih. (mad/set)
Baca Juga : Tangsel soal Virus Corona, Jangan Panik tapi Tetap Waspada
The post Airin Perbolehkan ASN Tangsel Bekerja dari Rumah appeared first on Tangerang7.com.

No comments:
Post a Comment