Bupati Tangerang Paparkan Wisata Ketapang ke Kementerian PUPR
Tangerang7.com, Tigaraksa – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memaparkan program Desa Wisata Ketapang, Kecamatan Mauk melalui video conference untuk usulan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Video conference tersebut berlangsung di Ruang Cituis, lantai 5 gedung Setda Kabupaten Tangerang, Kamis, (30/4/2020).
Zaki mengatakan, DAK tersebut dialokasikan khusus untuk sektor air minum dan sanitasi serta penanganan perumahan. Saat ini Kabupaten Tangerang sudah berada di posisi 16 besar dari 48 daerah. Awalnya disaring menjadi 33 dan sekarang masuk di 16. Nantinya dipilih antara 5 sampai dengan 10 daerah saja.
“Harapannya, dengan saya sendiri yang langsung mempresentasikan kepada Kementerian dan instansi terkait, kita bisa masuk 5 sampai 10 besar yang nantinya bisa mendapatkan DAK dari pusat,” katanya.
Zaki menjabarkan, pihaknya memilih Ketapang menjadi lokus pembangunannya karena untuk melanjutkan program yang sudah ada dan tinggal dilanjutkan dan itu lebih kepada zona wisatanya, pemberdayaan masyarakat.
“Tahap duanya kita fokus kepada infrastruktur pendukung ekonomi dan pelabuhan pasar ikan. Harapannya di 2021 ini kita fokus kepada penanganan rumah tidak layak huninya, sanitasi dan air bersih. Jadi kalau rumah tidak layak huninya tertangani artinya 2021 itu, wajah Ketapang berubah drastis dari yang tadinya kumuh menjadi lebih baik,” kata Zaki.
Semantara itu, Andie Pramudita dari Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian PUPR mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi proposal usulan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah begitu jelas isi paparan dan penyampaiannya.
“Apa yang sudah dipaparkan Pak Bupati Tangerang sangat jelas dan kita sama-sama berdoa saja apa yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa terwujud dan bisa masuk ke tahap selanjutnya,” katanya. (rls/t7/set)
The post Bupati Tangerang Paparkan Wisata Ketapang ke Kementerian PUPR appeared first on Tangerang7.com.

No comments:
Post a Comment