Perbup Dibuat dan Langsung Disosialisasikan. Inilah poin-poinnya
Tangerang7.com, Tigaraksa -Pemerintah Kabupaten Tangerang mempersiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. Perbup ini langsung disosialisasikan.
Di media sosial sudah beredar poin-poin yang akan berlaku saat PSBB. Seperti pembatasan orang, pelarangan kegiatan, dan lembaga yang masih melakukan kegiatan.
Kepala Bidang Humas Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir saat dikonfirmasi menjawab singkat. “Masih menunggu perbup,” katanya.
Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menjelaskan, saat ini Pemkab Tangerang sedang menyusun perbup tentang penerapan PSBB bersama Bagian Kerja sama dan Bagian Hukum Kabupaten Tangerang.
Dikatakan, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB dan pemberlakuan tersebut berbarengan dengan Kota Tangerang, dan Kota Tangsel.
“Pak Bupati telah bersepakat bersama para kepala daerah di Tangerang raya dan Pak Gubernur untuk pemberlakuan PSBB tersebut. Hari Sabtu pukul 00.01 WIB dan untuk itu kami perlu dasar hukum untuk penerapan PSBB tersebut,” ungkap Rudi, sapaannya.
Ia mengungkapkan, untuk mengatur PSBB tersebut perlu landasan hukum dari Gubernur dan juga turunan dari Bupati, karena surat penetapan PSBB-nya sudah terbit dari Kemenkes dan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi draf rancangan perbup tersebut.
“Perbup ini harus ada karena pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar semua masyarakat bisa mengetahui dan menuruti imbauan di PSBB yang nanti akan diberlakukan,” katanya. (t7/set)
The post Perbup Dibuat dan Langsung Disosialisasikan. Inilah poin-poinnya appeared first on Tangerang7.com.
source https://tangerang7.com/perbup-dibuat-dan-langsung-disosialisasikan-inilah-poin-poinnya/

No comments:
Post a Comment