Batasi Akses Internet Papua, Presiden dan Kemenkominfo Didenda 450 Ribu
JAKARTA, beritaindonesianet – Majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020, memutus perkara sidang gugatan pemutusan akses internetsource https://www.beritaindonesianet.com/2020/06/04/batasi-akses-internet-papua-presiden-dan-kemenkominfo-didenda-450-ribu/

No comments:
Post a Comment