Syafrizal Bakhtiar Cs Menepuk Air di Dulang, Terpercik Muka Sendiri
Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI) 2020 sudah digelar 27-28 Desember lalu di Icuk Sugiarto Tranning Camp (ISTC), Cisaat Sukabumi Jabar.
Munas PSTI yang dibuka Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Andre TU Soetarno mewakili Ketua Umum KONI Pusat Latjen TNI (Purn) Marciano Norman itu kembali mengantarkan Asnawi Abdul Rachman sebagai Ketua Umum PB.PSTI periode 2021-2025. Bagi Asnawi ini merupakan periode keduanya dalam memimpin PB.PSTI setelah 2017-2021.
Hanya dalam tempo kurang dari dua pekan tepatnya13 Januari lalu KONI Pusat langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) No.07 yang ditandatangani Marciano Norman. SK yang ditembuskan kepada Menpora RI Mendikbud RI, KONI Pusat dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC) itu terkait pengesahan hasil Munas PSTI 2020.
Dengan demikian hasil Munas PSTI 2020 serta susunan personalia kepengurusan PSTI periode 2021-2025 telah memiliki legitimasi hukum.Meski ada upaya untuk menggoyang hasil Munas PSTI 2020 yang dilakukan kubu Syafrizal dan kawan-kawan, sudah tak menggoyahkan posisi Asnawi Abdul Rachman.
Seperti diketahui Syafrizal dkk telah melakukan surat gugatan KONI Pusat yang intinya meminta induk organisasi cabang olahraga itu mencabut SK 07 tertanggal 13 Januari 2021.
Kubu Syafrizal menuding Munas PSTI 2020 tersebut cacat hukum sehingga KONI diminta mencabut SK 07 alias tidak mengakui hasil Munas PSTI yang dihadiri 21 Pengprov PSTI ini.
Syafrizal Bakhtiar dan kawan-kawan memang seperti menepuk air di dulang terpercik muka sendiri. Niatnya menggugat Munas PSTI 2020 yang sah, sementara kubu Syafrizal yang mengklaim didukung 16 Pengprov PSTI justru tak punya legitimasi hukum yang kuat.
Pasalnya 16 Pengprov yang diklaim juga tidak valid. Selain ada Pengprov yang masa kepengurusannya sudah habis juga ada.Pengprov yang diwakili oleh bukan pengurus inti (Ketua Umum).
Alhasil langkah-langkah yang dilakukan Syafrizal Bakhtiar dan kawan-kawan membentur tembok karena tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sebagai Ketua Umum PSTI yang legitimasi hukumnya kuat Asnawai.Abdul Rachman bisa saja mengambil langkah ekstrim misalnya membekukkan Pengprov PSTI yang mbalelo.
Namun Asnawi bukan tipikal pimpinan yang otoriter. Asnawi tak mau.mengorbankan Pengprov hanya karena ulah oknum pengurusnya yang ambisius dan memaksakan kehendaknya meski.melabrak aturan yang telah disepakati.bersama. (Suharto Olii)
source https://www.tribunolahraga.com/2021/01/31/olahraga-net/syafrizal-bakhtiar-cs-menepuk-air-di-dulang-terpercik-muka-sendiri/

No comments:
Post a Comment