Demokrat Apresiasi Dukungan Publik dan Ajak Semua Elemen Awasi Perilaku ‘Begal’ Politik

Tangerang7.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengingatkan seluruh elemen masyarakat seluruh daerah di Indonesia untuk berhati-hati dengan perilaku ‘begal’ politik yang dapat merusak kehidupan demokrasi.

Partai berlambang segitiga mercy ini mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang mengatasnamakan Partai Demokrat dan secara ilegal menggunakan simbol- serta atribut partai ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan, ‘begal’ politik merupakan perilaku dan tindakan melawan hukum yang merusak nilai demokrasi bangsa Indonesia.

“Kita harus sama-sama selamatkan demokrasi negara tercinta ini dari para ‘begal’ politik. Mari kita jaga dan lindungi daerah kita masing-masing dari para ‘begal’ politik dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Teuku Riefky melalui keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Teuku Riefky begitu mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat luas atas terjadinya upaya merebut paksa Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang dilakukan para ‘begal’ politik.

Ia menegaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya telah terdaftar dan diakui negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat.

“Alamat tersebut adalah tempat kepengurusan DPP Partai Demokrat, Ketum AHY berkantor sehari-hari,” kata anggota DPR RI daerah pemilihan Aceh ini.

Teuku Riefky meminta masyarakat membantu melaporkan ke sekretariat Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui ada pihak yang membohongi dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Jika ada laporan tersebut dari daerah-daerah, pasti akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.” katanya meyakinkan.

Ia menegaskan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

“Saat ini, bangsa kita masih menghadapi krisis pandemi covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial, dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta para ‘begal’ politik untuk berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat pimpinan Mas AHY,” tandasnya. (t7/set)

The post Demokrat Apresiasi Dukungan Publik dan Ajak Semua Elemen Awasi Perilaku ‘Begal’ Politik appeared first on Tangerang7.com.

Lainnya

No comments:

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *